Senin, 11 Februari 2013

MESIN DISIPLIN ITU BERNAMA FINGER PRINT

Sesuai aturan yg ditetapkan oleh Pusat, maka terhitung sejak Januari 2013 semua institusi vertikal Badan PPSDM Kesehatan di daerah2 harus mulai menerapkan aturan baru jam kerja. Hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12 - 13.00 WIB, sedangkan utk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.00 - 13.00 WIB. Disamping itu presensi kehadiran dan pulang dilakukan menggunakan alat finger print.

Di lingkungan Poltekkes Kemenkes Ykt sendiri, aturan jam kerja ini mulai diterapkan per 15 Januari 2013, sedangkan presensi kehadiran dan pulang menggunakan alat finger print baru efektif berlaku per 1 Feb 2013. Hal ini karena belum siapnya sistem, aturan, dan perangkat alat tsb yg dipasang di tiap2 Jurusan di lingkungan kampus Poltekkes Kemenkes Ykt. 

Bpk. Suparyono, staf kepegawaian Direktorat Poltekkes Ykt, tampak sedang melakukan presensi menggunakan alat finger print yg dipasang di sisi selatan loby lantai II  kantor Direktorat Poltekkes Ykt.

Dua generasi mesin presensi karyawan Jurs. Gizi Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Sebelah kiri adalah mesin presensi yg lama (Punch Card), sebelah kanan adalah mesin presensi yg baru (finger print).

Dengan adanya mesin finger print ini diharapkan akan lebih terpantau kedisiplinan, kehadiran dan jumlah jam kerja dari setiap karyawan Poltekkes Ykt. Laporan tentang hal tsb dapat dibuat oleh Urusan Kepegawaian Direktorat maupun Jurusan secara cepat, tepat dan real time, kapanpun dibutuhkan oleh pimpinan.

Penggunaan mesin ini menjadi penting untuk perhitungan & penilaian DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) PNS dan tenaga kontrak serta menjadi salah satu pra syarat untuk dapat memperoleh tunjangan/renumerasi.

Sejak berlakunya presensi mengunakan mesin finger print, kehadiran dan kepulangan karyawan Poltekkes Ykt menjadi lebih serempak, tertib & disiplin. Layaknya "budalan karyawan pabrik".

Ayo berdisiplin dalam hal kehadiran, bekerja dan pulang sesuai jam kerja yg ditentukan! (Jangan pula hanya hadir ke kantor pd pukul 07.30 WIB lalu menghilang dari kantor utk urusan pribadi/"dinas liar" dan kembali lagi ke kantor pd pukul 16.00 WIB / 16.30 WIB utk memencetkan ibu jarinya pd mesin finger print). 

Smoga dgn tegaknya kedisiplinan kita dalam bekerja, remunerasi yang direncanakan dapat segera terealisasikan... Insya ALLAH... Amien!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan menyampaikan komentar Anda disini: