Pada hari Kamis, 27 Des 2012, pukul 08.30 WIB - selesai, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Poltekkes Ykt telah diadakan rapat "Sosialisasi peranan BLU dalam layanan mahasiswa". Rapat ini dihadiri oleh Pudir II, Pudir III dan Ka. Unit Usaha, serta para pengurus dan pengawas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Poltekkes Kemenkes Ykt.
Rapat in penting dilaksanakan karena dgn telah berubahnya pengelolaan keuangan Poltekkes Kemenkes Ykt menjadi PK-BLU sesuai SK Menkeu No. 417/KMK.05/2011 tanggal 12 Des 2011 tentang Penetapan Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dimana jika sebelumnya Poltekkes Ykt tidak diperkenankan menarik biaya dan melayani secara langsung kebutuhan alat-bahan bagi mahasiswa diluar ketentuan dalam PP No. 13 tahun 2009 , maka kini sudah diperkenankan/ menjadi legal. Penarikan biaya dan pelayanan kebutuhan alat-bahan bagi mahasiswa tsb harus dilaksanakan melalui 1 pintu yaitu melalui Unit Usaha Poltekkes Kemenkes Ykt.
Jika selama ini pengelolaan kebutuhan alat-bahan bagi mahasiswa Poltekkes Kemenkes Ykt, seperti :
KPRI Poltekkes Kemenkes Ykt masih diperkenankan melayani kebutuhan alat-bahan dan simpan-pinjam utk kepentingan karyawan Poltekkes Ykt saja.
Dalam rangka melayani para mhs setelah alih kelola layanan kemahasiswaan tsb, SDM yg mengelola Unit Usaha Poltekkes Kemenkes Ykt akan segera dilengkapi, termasuk personalia yg akan mengurus Unit Usaha di tingkat Direktorat dan Sub Unit Usaha di masing2 Jurusan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Ykt.
Rapat in penting dilaksanakan karena dgn telah berubahnya pengelolaan keuangan Poltekkes Kemenkes Ykt menjadi PK-BLU sesuai SK Menkeu No. 417/KMK.05/2011 tanggal 12 Des 2011 tentang Penetapan Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dimana jika sebelumnya Poltekkes Ykt tidak diperkenankan menarik biaya dan melayani secara langsung kebutuhan alat-bahan bagi mahasiswa diluar ketentuan dalam PP No. 13 tahun 2009 , maka kini sudah diperkenankan/ menjadi legal. Penarikan biaya dan pelayanan kebutuhan alat-bahan bagi mahasiswa tsb harus dilaksanakan melalui 1 pintu yaitu melalui Unit Usaha Poltekkes Kemenkes Ykt.
Jika selama ini pengelolaan kebutuhan alat-bahan bagi mahasiswa Poltekkes Kemenkes Ykt, seperti :
- Bagi mahasiswa baru : Kaos PPS, Buku-buku paket, Bahan seragam Pramuka SBH, kebutuhan asrama, dan jas almamater.
- Bagi mahasiswa lama : Lembar pengesahan KTI / Skripsi.
KPRI Poltekkes Kemenkes Ykt masih diperkenankan melayani kebutuhan alat-bahan dan simpan-pinjam utk kepentingan karyawan Poltekkes Ykt saja.
Dalam rangka melayani para mhs setelah alih kelola layanan kemahasiswaan tsb, SDM yg mengelola Unit Usaha Poltekkes Kemenkes Ykt akan segera dilengkapi, termasuk personalia yg akan mengurus Unit Usaha di tingkat Direktorat dan Sub Unit Usaha di masing2 Jurusan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Ykt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan menyampaikan komentar Anda disini: